Ganjar Janji Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kalangan Pakar Dorong Kembalikan Kewenangan KPK
- Peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, cara mengembalikan ketajaman dan keidealan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan memulihkan wewenang seperti saat UU KPK belum direvisi.
“Cara paling tepat mengembalikan ketajaman KPK adalah dengan mengembalikan mahkota dan kewenangannya seperti penyadapan, SP3, dan lain lain. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan UU-nya seperti sebelum direvisi,” tegas Herdiansyah di Jakarta, Kamis (18/1).
Selain itu, Herdiansyah juga menyentil komisioner KPK yang saat ini. Jika benar ingin menguatkan KPK, maka komisioner pun harus diganti.
“Kedua, komisioner-komisioner KPK era Firli harus disingkirkan, dan mesti segera digelar seleksi pimpinan KPK yang baru. Ibarat hendak menempati rumah baru, bersihkan dulu semua debu dan kotoran, baru berpikir dimana meja dan kursi ditempatkan,” ujarnya.
Herdiansyah menyebut pemberantasan korupsi juga sangat erat dengan aturan terkait perampasan aset. Sayangnya, RUU Perampasan Aset masih mandek.
“Kalau soal RUU perampasan aset, tentu sangat urgen. Hanya memang bolanya sangat bergantung komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR. Karena hampir 20 tahun RUU ini sengaja dibiarkan mengendap,” tambahnya.
Menurutnya, ada kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset akan jadi bumerang bagi para elite jika disahkan.
“Ada kekhawatiran kalau RUU disahkan justru akan menjerat leher mereka sendiri. Karena based on data, mereka ini yang paling sering tersangkut perkara korupsi, termasuk hal yang berkaitan dengan aset baik harta kekayaan yang mengalami peningkatan secara tidak wajar, maupun harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya,” ungkapnya.
Terkait RUU Perampasan Aset, Herdiansyah menilai para capres dan partai pendukung patut membuktikan komitmen mereka serta tidak dipakai untuk komoditas kampanye belaka. “Persis. Ini soal komitmen, keseriusan, sekaligus konsistensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjaga integritas dan tidak boleh dipakai oleh kekuasaan atau kepentingan apa pun.
Ganjar juga menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, kata Ganjar, pencegahan korupsi tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh KPK, namun harus melibatkan pihak lain.
"Saya punya pengalaman bersama KPK mulai dari koordinasi supervisi pencegahan, membangun integritas di pemerintahan, termasuk memberikan penguatan kepada pemerintah kabupaten/kota agar mereka menyiapkan pendidikan anti korupsi,” jelas Ganjar.
Sementara itu, Akademisi yang juga dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen berpendapat Mahfud MD figur pemimpin yang tepat untuk pemberantasan korupsi sehingga dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.
"Kami meyakini Mahfud mampu memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, karena memiliki pengalaman dan banyak kasus yang terungkap saat menjabat Menkopolhukam," tegasnya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Figur Mahfud MD sangat komitmen untuk pemberantasan korupsi di tanah air, karena hingga kini kasus korupsi belum habis-habisnya. Mereka pelakunya orang - orang yang memiliki jabatan strategis mulai menteri, kepala daerah, politikus hingga pengusaha.
Kasus korupsi itu tentu membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara, selain bisa memiskinkan rakyat banyak juga negara terancam bangkrut.
Karena itu, sosok Mahfud MD yang memiliki latar belakang sarjana hukum bersikap religius dan pernah menjabat di legislatif, yidikatif maupun kementerian adalah figur yang bersih dari kasus korupsi.
Dengan demikian, Mahfud MD tidak diragukan lagi untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia jika terpilih nanti menjadi wakil presiden periode 2024-2029. "Kami melihat figur Mahfud MD memiliki kompetensi di bidang hukum dipastikan mampu memberantas korupsi di Indonesia," jelas Mochamad Husen.
Menurut dia, lompatan percepatan kesejahteraan masyarakat akan terwujud jika kasus korupsi hilang. Selama ini, kasus koruptor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah baik, namun belum optimal.
Karenanya, sosok Mahfud MD tepat untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi. "Kami optimis bangsa ini bisa hilang dari korupsi jika pemimpinya tegas dan memiliki kemauan untuk pemberantasan dan pencegahan kejahatan korupsi," pungkasnya.
Tag: #ganjar #janji #perkuat #pemberantasan #korupsi #kalangan #pakar #dorong #kembalikan #kewenangan