Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya
Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya. [Antara]
18:16
4 Juli 2024

Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya

Presiden Jokowi menegaskan keputusan presiden atau keppres untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari sedang dalam proses. 

Kekinian Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, memastikan keppres terkait belum ada di meja kerjanya.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di PT. Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)Presiden Joko Widodo atau Jokowi di PT. Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan.

Baca Juga: Kasus Cabul Hasyim Asya'ri, Wapres Maruf Ingatkan Moralitas Pejabat: Jangan Main-main Seperti di KPU!

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi.

Istana Buka Suara

Istana sebelumnya memastikan Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti suara soal putusan DKPP yang memecat  Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti berbuat cabul kepada wanita berinisial CAT. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.

Nantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.

Baca Juga: Ngaku Gak Pernah Cawe-cawe Bikin Publik Percaya? Omongan Jokowi Bak 'Orang Sein Kanan tapi Belok Kiri'

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Terlepas dari adanya sanksi terhadap Hasyim, Ari memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal.

"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #belum #tindaklanjuti #putusan #dkpp #soal #kasus #cabul #ketua #jokowi #keppres #belum #meja #saya

KOMENTAR