Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 M pada Pilkada 2020
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
17:06
15 Januari 2025

Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 M pada Pilkada 2020

- Kubu calon bupati dan calon wakil bupati Yalimo, Papua Pegunungan nomor urut 2, Alexsander Walilo dan Ahum Helekombo, menyebut calon bupati nomor urut 1, Nahor Nekwek, pernah menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 3 miliar.

Keterangan ini diungkapkan kuasa hukum Alex-Ahum, Pither Ponda Barany, dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) dengan nomor perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK.

Pither mengatakan, informasi ini diungkapkan sendiri oleh Nahor secara terbuka di hadapan masyarakat bahwa ia menyuap hakim MK dalam perselisihan hasil Pilkada 2020.

Adapun Nahor merupakan calon bupati petahana yang kembali ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2024.

“Dan yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya tentang kewibawaan MK, pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu lalu,” kata Pither, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Mendengar keterangan ini, hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang pun menanyakan suap itu diberikan.

“Pemilu yang lalu itu pemilu yang mana, Pak?” tanya Saldi.

Pither menyebut, suap itu diberikan pada 2020. Pengakuan Nahor ini pun direkam dalam video.

“Sudah diserahkan?” tanya Saldi memastikan.

“Ada masuk,” jawab Pither.

Meski demikian, kata Pither, dalam rekaman itu tidak disebutkan siapa nama hakim yang disebut menerima suap untuk memenangkan Nahor.

Mendengar hal ini, Saldi pun berkelakar bahwa hakim dimaksud adalah hakim garis.

“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” kelakar Saldi sambil tertawa.

“Ya kira-kira,” timpal Pither sambil tertawa.

Saldi kemudian meminta agar video itu diserahkan kepada MK untuk menjadi evaluasi bersama.

“Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau enggak ini,” tutur Saldi.

Dalam berkas permohonan disebutkan, terdapat video berdurasi 7 menit di sebuah acara di Distrik Abenaho.

Dalam acara itu, terekam bahwa pada Pilkada 2020, pasca putusan MK Nomor 145 tanggal 15 April 2021, Nahor secara terbuka mengaku ia menerima uang Rp 3 miliar dari pengusaha bernama Wanto.

“Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 tersebut Dr. Nahor Nekwek, S.Pd, MM membayar (menyuap) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan putusan di MK,” sebagaimana dikutip dari permohonan tersebut.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #cabup #petahana #yalimo #dituding #suap #hakim #pada #pilkada #2020

KOMENTAR