Cerita Anak Buah Patungan Rp 1 M Lunasi Rumah Pejabat Terdakwa Chromebook
- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah diminta tolong oleh terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, untuk melunasi pembelian rumah.
Hal ini terungkap Harnowo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Cerita Saksi Antar Terdakwa Kasus Chromebook Jemput Kantong Hitam Isi Duit
Harnowo menjelaskan, Mulyatsyah merupakan pria asli Padang, Sumatera Barat. Dia tidak punya rumah di Jakarta dan tidak ada kerabat di ibukota.
“Setelah jadi Direktur, Pak Direktur menyampaikan bahwa ingin memiliki rumah di Jakarta,” ujar Harnowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Setelah menjadi direktur, Mulyatsyah dan keluarganya hendak memiliki rumah dekat dengan Jakarta.
Setelah melakukan survei ke beberapa daerah, Mulyatsyah memutuskan untuk membeli sebuah rumah di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Saat hendak membeli rumah di Serpong, Mulyatsyah tidak punya cukup uang. Hal ini disampaikannya Harnowo dan bawahannya.
“Terjadi kekurangan uang, cerita ke kami, intinya bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi. Nanti setelah rumah yang di apa, di Padang atau ada yayasan nanti kalau sudah laku, nanti diganti, gitu,” jelas Harnowo.
Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Mengaku Diperintah Eks Dirjen Transfer Ratusan Juta
Saat itu, sejumlah bawahan Mulyatsyah memutuskan untuk membantu direkturnya.
Jaksa pun menyinggung aliran uang sebesar Rp 1 miliar.
“Ada transaksi Bapak nih, pindah buku atas nama Erwin Indrawan sejumlah Rp 1 miliar, pak,” kata Jaksa.
Harnowo membenarkan Rp 1 miliar itu merupakan uang untuk membantu Mulyatsyah melunasi rumahnya.
“Ya itu kita, kita pinjemin. Ketika itu untuk melunasi pada eh penjualnya, kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga,” jawab Harnowo.
Baca juga: Kejagung Bantah Ada Keluarga Pimpinannya yang Pantau Kasus Chromebook
Rumah itu sudah dilunasi dan sekarang masih ditempati oleh keluarga Mulyatsyah.
Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi, Mulyatsyah menegaskan uang Rp 1 miliar ini sudah dikembalikannya.
“Untuk jumlah transfer ke Erwin untuk pembelian rumah, sudah dikembalikan tidak?” tanya Mulyatsyah kepada saksi.
Harnowo menjawab, “Kemudian, kalau untuk pembelian rumah, sudah diganti”.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #cerita #anak #buah #patungan #lunasi #rumah #pejabat #terdakwa #chromebook