Akademisi Ingatkan Dampak Fiskal Penambahan Golongan Baru Rokok
Ilustrasi rokok.(FREEPIK/FREEPIK)
19:32
27 Januari 2026

Akademisi Ingatkan Dampak Fiskal Penambahan Golongan Baru Rokok

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Candra Fajri Ananda, menilai rencana penambahan layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 perlu dirancang dengan sangat hati-hati.

Menurut dia, tanpa desain kebijakan yang prudent dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbesar kebocoran fiskal serta melemahkan keberlanjutan penerimaan negara berupa CHT dalam jangka menengah.

Menurut Candra, dari sisi kinerja fiskal, penambahan layer baru berkaitan erat dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca juga: Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

Pada 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 221,7 triliun, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp 226,4 triliun. Penurunan ini sejalan dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan.

“Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh,” kata Candra dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila pemerintah mempertimbangkan penambahan layer dalam struktur tarif CHT pada SKM dengan membentuk SKM Golongan 3, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam segmentasi harga rokok.

Saat ini, struktur tarif cukai rokok SKM Golongan 2 berada pada kisaran Rp 250 hingga Rp 520 per batang.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Berisiko Perluas Pasar Ilegal

Kehadiran SKM Golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah, menurutnya, akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading.

Ilustrasi rokok. PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.

“Melalui struktur tarif SKM Golongan 2 yang saat ini berada pada kisaran Rp 250 sampai Rp 520 per batang, keberadaan SKM Golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah,” ungkap Candra.

Merujuk hasil kajian PPKE FEB UB tahun 2024, ia menyebutkan bahwa meskipun permintaan rokok bersifat inelastis terhadap harga, konsumen tetap responsif terhadap perubahan struktur harga dengan memilih alternatif yang lebih murah.

Dalam konteks tersebut, penambahan SKM Golongan 3 dinilai berisiko tidak memperluas basis cukai, melainkan justru menggerus penerimaan dari SKM Golongan 2 yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan CHT.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Murah Dinilai Berpotensi Gerus Basis Pajak

Kajian tersebut juga mencatat, dampak lanjutan dari downtrading SKM tidak hanya terbatas pada pergeseran konsumsi antargolongan SKM, tetapi juga berpotensi menekan kinerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1.

Hal ini disebabkan struktur pasar rokok di Indonesia yang saling beririsan pada segmen harga menengah ke bawah.

“Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM Golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT Golongan 1, sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel,” kata Candra.

Dalam kondisi tersebut, konsumen berpendapatan rendah yang memiliki sensitivitas harga relatif lebih tinggi cenderung melakukan substitusi konsumsi ke rokok yang lebih murah.

Baca juga: Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya: Saya Mesti ke DPR...

Menurut Candra, kondisi ini berpotensi memicu efek domino.

“Akibatnya, penambahan SKM Golongan 3 berpotensi menimbulkan efek domino berupa penurunan konsumsi rokok legal SKT Golongan 1 sekaligus peningkatan kebocoran fiskal, sehingga memperlemah basis cukai dan berisiko menurunkan penerimaan negara dalam jangka menengah,” terang dia.

Lebih lanjut, ia menilai, dari perspektif penerimaan negara, kombinasi antara downtrading SKM Golongan 2, tekanan terhadap SKT Golongan 1, serta masih beredarnya rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar.

IIustrasi rokok.FREEPIK/ATLASCOMPANY IIustrasi rokok.

“Bahwa dalam kondisi daya beli masyarakat yang stagnan atau melemah, penyesuaian struktur tarif, termasuk melalui penambahan layer, tidak lagi menghasilkan peningkatan penerimaan yang proporsional. Sebaliknya, basis cukai justru menyempit akibat penurunan volume produksi legal dan penebusan pita cukai,” jelas Candra.

Baca juga: Penambahan Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok ala Purbaya Dinilai Keliru

Secara keseluruhan, hasil simulasi PPKE FEB UB menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat.

Dalam kondisi ekonomi melemah, kebijakan tersebut dinilai berisiko mempercepat kontraksi basis cukai dan memperbesar kebocoran melalui rokok ilegal.

Sementara itu, dalam kondisi ekonomi yang membaik, ruang fiskal untuk menaikkan tarif masih tersedia meskipun terbatas.

“Bahwa kebijakan cukai rokok telah mendekati titik optimum, sehingga penyesuaian tarif ke depan perlu bersifat selektif, mempertimbangkan siklus ekonomi, serta diintegrasikan dengan pengendalian rokok ilegal agar tujuan penerimaan negara dan stabilitas industri dapat dicapai secara berkelanjutan,” pungkas Candra.

Tag:  #akademisi #ingatkan #dampak #fiskal #penambahan #golongan #baru #rokok

KOMENTAR