Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Darso yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Dia menyebut, polisi tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas jika ada kesalahan prosedur penanganan yang memicu korban meninggal dunia.
“Kami minta agar penanganan kasus ini berjalan tuntas dan dilakukan secara transparan. Polri tidak boleh ragu memberikan sanksi kepada petugas yang menyalahi prosedur,” kata Hasbiallah Ilyas, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, kepolisian harus melakukan penanganan kasus tanpa menutup-nutupi proses penyelidikan kasus kematian warga.
Transparansi ini untuk memastikan jika Polri bertindak adil dan berdiri di atas semua kepentingan. “Transparansi pengusutan kasus ini harus dilakukan agar semua bisa diketahui penyebab kematian dan siapa yang terlibat pada kasus ini,” kata Hasbi, panggilan akrab Hasbiallah Ilyas.
Hasbi meminta kepolisian tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang terlibat pada kasus kematian ini. Pun jika memang tidak terbukti bersalah harus dijelaskan secara transparan.
"Siapapun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, jangan ragu untuk diberikan hukuman tegas jika terbukti terlibat pada penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Semarang itu,” uajrnya.
Selain itu, Hasbi meminta aparat kepolisian secara periodik melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengukur kemampuan psikologi aparat kepolisian.
Apalagi akhir-akhir ini kasus yang melibatkan oknum polisi cukup intens.
"Kasus penganiayaan yang melibatkan kepolisian ini jangan sampai terulang lagi, proses pencegahannya harus dilakukan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, seorang warga Semarang yang tewas diduga dianiaya anggota polisi.
Adapun proses ekshumasi itu dilakukan pada hari ini, Senin (13/1/2025).
"Hari ini dilaksanakan ekshumasi nya almarhum Darso," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Dalam hal ini, Artanto menyebut pihak keluarga pun dipastikan akan dihadiri oleh pihak keluarga Darso.
"Betul lengkap [keluarga] yang hadir," tambahnya.
Untuk informasi, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.
Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp 25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.
"Iya sebelum meninggal dunia , suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.
Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.
Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.
Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.
"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Versi Polisi
Polresta Yogyakarta telah mengeluarkan keterangan resmi soal kejadian kecelakaan yang berujung dugaan penganiayaan terhadap Darso (43) warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang.
Polisi menyebut, mendatangi rumah Darso karena berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam kecelakaan itu, pengendara motor Tuti Wijayanti alami luka-luka selepas terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza pelat H9047YQ yang dikemudikan Darso.
Darso adalah sopir rental yang ketika itu sedang mengantar dua penumpang yakni Toni dan Feri.
Akibat kecelakaan itu, sejumlah anggota dari satuan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.
Ketika di Semarang, polisi tersebut ternyata tak hanya mengajak Darso meninggalkan rumahnya.
Mereka mengklaim telah meminta Darso untuk pamitan kepada keluarganya.
"Setelah mereka membawa Darso dari rumahnya berjarak sekitar 500 meter, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil," jelas keterangan tertulis tersebut
Kemudian hal itu diikuti oleh para polisi yang ikut buang air kecil.
Selepas buang air kecil Darso disebut tiba-tiba alami sakit dada sebelah kiri.
Tag: #komisi #minta #polri #usut #tuntas #kasus #darso #yang #tewas #diduga #dianiaya #polisi