Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal
Ungkapan maaf dari Kapolri ini disampaikan melalui Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Menurut Aryanto, Kapolri meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan masyarakat secara maksimal.
“Saya mengucapkan mohon maaf, sama melanjutkan (pesan) Pak Kapolri ya."
"Mohon maaf karena belum bisa memberikan perlindungan yang maksimal pada masyarakat,” kata Aryanto dilansir Kompas TV, Jumat ()10/1/2025).
Tak hanya itu, Aryanto menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya bos rental mobil.
“Kesempatan ini juga, saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang wafat,” imbuh Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto menegaskan, Kapolri Listyo Sigit telah merespons cepat kasus penembakan bos rental di Tangerang ini.
Yakni dengan melakukan mutasi Kapolsek yang terlibat dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini Bapak Kapolri sudah menyatakan, menurut hemat saya, beliau betul-betul sangat cepat tindakannya,"
“Yang pertama kali kemarin buktinya si Kapolsek itu kan kemudian sudah di mutasi, di mutasinya ke Yanma," ungkap Aryanto.
Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota
Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025), yang melibatkan oknum TNI AL.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Ia menegaskan, kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api.
"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).
Di sisi lain, Hariyanto mengatakan, para pelaku tindak pidana dalam kasus tersebut, tidak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum.
Hariyanto menegaskan, hal itu sesuai Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a.
Ketentuan itu, jelasnya, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili Prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus militer aktif.
"Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga Prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," tegas dia.
Tersangka Pelaku Penembakan
Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terungkap, dua orang tersangka merupakan personel Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).
Danpuspomal Laksda TNI Samista mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Ketiganya, kata dia, akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).
Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).
"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," ujarnya.
"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka pelaku penembakan masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut.
Samista mengatakan, pelaku penembakan adalah paman dari Sertu AA.
Namun, Samista tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.
Secara tersirat, Samista menjelaskan, bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.
"Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," ungkapnya.
Sementara ini, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.
"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," ucap dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.
Tag: #kasus #penembakan #rental #mobil #tangerang #kapolri #minta #maaf #belum #beri #perlindungan #maksimal