KPK Tak Mau Berandai-andai jika Hasto Tidak Hadir Tanggal 13 Januari 2025: Kita Tunggu Saja
Hasto Kristiyanto. KPK belum memikirkan langkah lanjutan apabila Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali tidak hadir dipanggilan kedua sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. 
09:15
10 Januari 2025

KPK Tak Mau Berandai-andai jika Hasto Tidak Hadir Tanggal 13 Januari 2025: Kita Tunggu Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memikirkan langkah lanjutan apabila Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali tidak hadir dipanggilan kedua sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.

Lembaga antirasuah itu tidak mau berandai-andai.

"Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak dan bagaimana kalau tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).


Tessa hanya meminta publik bersama-sama menunggu tanggal 13, apakah Hasto akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

"Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut," kata dia.

Hasto Kristiyanto sebelumnya dipanggil pada 6 Januari 2025. 

 Namun, dia meminta dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2025.Dia ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari.

Hasto pun sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.

"Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum," ujar dia.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #berandai #andai #jika #hasto #tidak #hadir #tanggal #januari #2025 #kita #tunggu #saja

KOMENTAR