Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!
Penyidik KPK memasang plang tanda sita pada salah satu tanah yang disita terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. ANTARA/HO-KPK
08:04
21 Juni 2024

Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!

Sebanyak 54 bidang tanah disita oleh penyidik KPK karena dianggap berkaitan dengan kasus dugaan  korupsi pengadaan lahan  proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020. Penyitaan terhadap puluhan bidang tanah itu dilakukan penyidik KPK di dua kawasan Lampung Selatan. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyebut jika nilai dari puluhan bidang tanah yang disita penyidik mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024). 

Penyitaan tanah tersebut dilakukan penyidik KPK pada 19 hingga 22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

Baca Juga: PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa KPK, Hasbi Hasan Tetap Divonis Ringan di Kasus Suap MA

Tiga Orang Tersangka

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan komisi antirasuah telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait perkara tersebut, yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK Persero.

Baca Juga: Setor Bukti ke Dewas, Kusnadi Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kasus #proyek #trans #sumatera #sita #bidang #tanah #lampung #selatan #nilainya #fantastis

KOMENTAR