Demi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan, Sekjen Kemendagri: RPJPD Harus Berjalan Selaras dengan RPJPN
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Dok: Kemendagri)
12:08
18 Januari 2024

Demi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan, Sekjen Kemendagri: RPJPD Harus Berjalan Selaras dengan RPJPN

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di seluruh Indonesia harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyebut, upaya ini perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

"Nah ini kita akan inline-kan seluruhnya RPJPD daerah itu 2025-2045, jadi ini inline dengan pemilu serentak, memperkuat sistem presidensial, pilkada serentak memperkuat koordinasi pembangunan di lapangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional inline masanya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka RPJPD-nya pun kita akan inline-kan," katanya, dalam Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, guna mendukung percepatan penyusunan RPJPD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 beberapa waktu lalu. Adapun penyusunan RPJPD tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2024 mendatang.

"SEB tujuannya adalah memastikan agar inline antara RPJPD dengan RPJPN, bahwa arah politik-hukum pilkada serentak adalah untuk mensinkronkan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Suhajar.

Dalam kesempatan tersebut, Suhajar juga menyinggung soal laju urbanisasi yang menjadi problem hampir di setiap negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sebanyak 56,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia lebih memilih untuk tinggal di daerah perkotaan.

Angka itu diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2035 menjadi 66,6 persen. Artinya pada tahun itu, 2 dari 3 penduduk Indonesia akan berada di perkotaan.

"Tapi apakah kita bisa menahan laju urbanisasi? Sepanjang sejarah kota modern di dunia tidak ada yang mampu menahan urbanisasi. Maka pilihan kita adalah mengelola urbanisasi, itu persoalan pertama 20 tahun ke depan," imbuhnya.

Menyelesaikan masalah urbanisasi, lanjut Suhajar, bukanlah persoalan mudah. Di satu sisi laju urbanisasi harus dibendung, namun di sisi lain, ketika warga negara memang lebih memilih untuk menetap di kota, maka hajat hidupnya tetap harus dipenuhi.

"Urbanisasi ini di satu sisi kita harus tahan, tapi kalau dia sudah masuk (ke kota), tidak bisa ditelantarkan, karena ini memang tugas negara," tandasnya.

Oleh karena itu, kata Suhajar, pihaknya bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas tengah memikirkan dan merancang pembangunan di perdesaan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Agar desa ini betul-betul kita bangun, sehingga orang yang 2 orang itu minimal 1 lah yang mau ke kota, jadi kalau ada 3 orang dan 2 tetap tinggal di desa itu sudah luar biasa hebatnya, sehingga laju urbanisasi bisa kita tahan,” katanya.

Editor: Fabiola Febrinastri

Tag:  #demi #sinkronisasi #perencanaan #pembangunan #sekjen #kemendagri #rpjpd #harus #berjalan #selaras #dengan #rpjpn

KOMENTAR