Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia, KPK Minta yang Punya Informasi & Bukti Segera Lapor
Kolase foto Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dan Jokowi - KPK merespons soal Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup, sebut semua warga di mata hukum kedudukannya sama, persilakan warga lapor jika ada bukti. 
13:30
2 Januari 2025

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia, KPK Minta yang Punya Informasi & Bukti Segera Lapor

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal nama Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang masuk daftar pemimpin terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Maka dari itu, KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi dan bukti pendukung, agar segera melaporkan melaporkan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Nantinya, masyarakat bisa langsung melapor menggunakan saluran dan cara yang tepat kepada aparat penegak hukum.

"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.

Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. 

Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka.

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda itu mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinyatakan sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

Jokowi Minta Bukti 

Mengenai namanya yang masuk daftar tokoh terkorup 2024, Jokowi hanya merespons santai.

Dia mengatakan bahwa saat ini memang banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepada dirinya.

"Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan," ujar Jokowi kepada TribunSolo.com, saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Selasa (31/12/2024).

Adapun, dalam siaran persnya, OCCRP menyebut pemerintah yang korupsi ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, dan menjarah sumber daya alam.

Lalu, pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.

Ketika menanggapinya, Jokowi justru bertanya balik apa buktinya dia melakukan hal-hal demikian yang dituduhkan.

Jokowi pun berpendapat hal semacam itu harus bisa dibuktikan.

“Terkorup terkorup apa? Yang dikorupsi apa ya dibuktikan apa. Ya apa. Sumber daya alam apa lagi,” katanya.

Ketika ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, Jokowi meminta awak media menanyakannya kepada pihak yang melontarkan isu ini.

Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

“Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

Pakar Sebut Publikasi OCCRP Bentuk Penghinaan Terhadap Bangsa Indonesia

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengkritik publikasi OCCRP yang memasukkan nama Jokowi ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024.

Albert menilai OCCRP harus menyertakan bukti pendukung yang cukup terlebih dahulu.

Jika tidak ada bukti yang jelas itu, Albert menilai publikasi OCCRP tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Albert menambahkan penobatan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup 2024 tanpa bukti itu adalah kejahatan yang merusak nama baik orang lain.

“Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert. 

Dia pun menilai tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau "trial by NGO" oleh OCCRP itu bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi saja.

Itu juga untuk pemerintahan Indonesia juga karena Jokowi sudah bekerja untuk negara selama 10 tahun lamanya.

“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR."

"Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.

Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

Dengan adanya hal semacam ini, Albert lantas mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia. 

Dia meminta agar LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masuk Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Sebut Itu Fitnah dan Framing Jahat

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunSolo.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)

Editor: Nuryanti

Tag:  #jokowi #masuk #daftar #pemimpin #terkorup #dunia #minta #yang #punya #informasi #bukti #segera #lapor

KOMENTAR