PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen dan Barang Bebas Pajak
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Namun, kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jadi, barang dan jasa yang tergolong bukan barang mewah, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Artinya, barang dan jasa tersebut masih dikenakan PPN 11 persen, atau bahkan ada yang bebas pajak.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022," kata Prabowo.
Sementara itu, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak kenaikan PPN.
Kebutuhan pokok yang dimaksud yakni yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
Berikut adalah barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, masih terkena PPN 11 persen, dan bebas pajak.
Barang Terkena PPN 12 Persen
- Barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023:
- Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
- Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
- Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;
- Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Barang yang PPN-nya Tetap 11 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah.
Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11 persen,misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.
"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN."
"Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.
Barang Bebas PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga merincikan beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN-nya 0 persen.
"Seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen," ungkap dia.
Berikut daftar barangnya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Nitis Hawairoh/Taufik Ismail)
Tag: #persen #resmi #berlaku #daftar #barang #yang #masih #kena #persen #barang #bebas #pajak