Kejaksaan Sita Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ditemukan di Rumah ASN
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar saat proses penggeledahan.
"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu pihaknya temukan di rumah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan Jakarta.
Hanya saja ia tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dirinya maksud termasuk lokasi rumah penemuan uang tersebut.
"(Uang Rp 1 M) disita di rumah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata dia.
Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.
"Sedang didalami penyidik ya," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Syahron mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.
"Kejati Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).
Syahron menyebut nominal anggaran yang diduga diselewengkan berjumlah Rp 150 miliar yang terjadi pada anggaran 2023.
Selain Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa penyidik menggeledah lokasi lain di antaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.
Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.
"Salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata dia.
Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.
Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.
Sita Ratusan Stempel Palsu
Selain itu penyidik dari Kejati Jakarta juga menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.
Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut diisanyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.
"Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada," kata Syahron.
Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.
Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," pungkasnya.
Tag: #kejaksaan #sita #uang #miliar #terkait #korupsi #dinas #kebudayaan #jakarta #ditemukan #rumah