Sindir Adab Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita HP, Pengacara: Pak Hasto Taat Hukum Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi tim pengacaranya usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. (Suara.com/Bagaskara)
16:40
10 Juni 2024

Sindir Adab Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita HP, Pengacara: Pak Hasto Taat Hukum Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku geram dengan tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel miliknya yang dipegang stafnya bernama Kusnaidi.  Terkait hal itu, tindakan penyitaan ponsel milik Hasto oleh penyidik antirasuah itu disoal oleh salah satu pengacara Hasto, Patra M Zen.

Apalagi, kata dia status Hasto yang diperiksa terkait kasus suap Harun Masiku itu masih sebagai saksi. Menurutnya, penyitaan ponsel milik kliennya itu harus melalui prosedur yang benar. 

"Saya mau sampaikan satu hal bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan selalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan," kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Padahal, kata dia, penyidik bisa secara langsung meminta kepada Hasto tanpa harus melakukan penyitaan. 

Baca Juga: Ngamuk Ponselnya Disita usai Stafnya Digeledah Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Keberatan!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat datang untuk memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat datang untuk memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan (Hasto). Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakkan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," katanya. 

Untuk itu, ia mengaku keberatan dengan penyitaan ponsel milik Hasto yang disita penyidik KPK. Pasalnya apa yang dilakukan penyidik KPK dianggap di luar prosedur. 

"Nah oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu," ujarnya. 

"Nah oleh karena itu tentu bagaimana hal ini yang disampaikan Pak Hasto kita keberatan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Patra mengaku pihaknya kecewa dengan adanya penyitaan itu. Padahal kliennya sudah koperatif mendatangi KPK. 

Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Curhat Ditinggal Penyidik KPK di Ruangan: Saya Kedinginan

"Masak yang punya HP enggak diminta dari yang langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," pungkasnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #sindir #adab #penyidik #sewenang #wenang #sita #pengacara #hasto #taat #hukum #dibeginikan #apalagi #orang #biasa

KOMENTAR