Boyamin Gembira Meski Gugatan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Firli Bahuri Ditolak: Mulai Panas
Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan MAKI terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta terkait penanganan kasus Firli Bahuri tidak dapat diterima.
“Kami hari ini sangat bergembira karena ternyata hakimnya sudah mulai panas nih," kata Boyamin Saiman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Kata Boyamin, dalam kasus Firli Bahuri pihaknya sudah melakukan gugatan sebanyak dua kali.
"Pertama dulu ya kami anggap masih formalitas, karena belum ada bukti SP3 maka tidak diterima. Kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apa pun hukum itu yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Kemudian ia menyinggung pihaknya dalam kasus Century pada gugatan ke-6 permohonan baru bisa dikabulkan majelis hakim.
Untuk itu, ia berniat akan kembali mengajukan gugatan bila kasus Firli Bahuri tak ada perkembangan.
“Nanti kita tunggu sampai 6 bulan ke depan. Kalau tidak ada perkembangan kita ketemu lagi di sini dalam bentuk mengajukan gugatan yang ketiga. Mudah-mudahan suhunya mulai lebih panas lagi,” katanya.
Boyamin menjelaskan pada persidangan putusan, majelis hakim pada amar putusannya menyatakan aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan penuntasan perkara.
“Dan hukum tidak semata-mata yang tertulis harus menggali keadilan yang ada di masyarakat. Artinya ini kan sudah jelas semakin tegas bahwa ini seperti saya dulu di Banjar Negara (sidang) juga. Ada hakim yang mengatakan begitu. Bahwa penyidik dan penuntut harus memberikan kepastian dihentikan atau dilanjutkan,” ungkapnya.
Lanjut Boyamin, pihaknya dalam gugatan praperadilan tersebut hanya ingin adanya kepastian hukum dalam perkara pemerasan Firli Bahuri tersebut.
“Sebenarnya saya ini kan ‘memaksa’ penyidik ini untuk melakukan dua hal. Melakukan melanjutkan atau menghentikan,” ucapnya.
Kalau melanjutkan kata Boyamin harus berproses di pengadilan.
Kalau dihentikan resmi pihaknya akan menguji lagi dengan secara lebih resmi.
“Kalau sekarang ini kan selalu perdebatan bahwa belum ada bukti hitam di atas putih dihentikan. Dan itu menjadikan hakim tidak berani keluar dari kotaknya. Meskipun tadi membuat kotak kecil lah misalnya gitu. Dan itu sudah sangat saya diapresiasi,” ucapnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Dalam sidang hari ini hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan MAKI dan LP3HI tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon.
“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.
Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.
“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Lusiana Amping.
Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.
“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.
Tag: #boyamin #gembira #meski #gugatan #terkait #dugaan #penghentian #kasus #firli #bahuri #ditolak #mulai #panas