Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Bulan Desember 2024, 4 Bansos Siap Cair
Masyarakat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui data penerima bansos rutin dari Kemensos. Inilah cara cek NIK KTP penerima bansos bulan Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id. Ada 4 bansos siap cair selama Desember 2024. 
20:52
14 Desember 2024

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Bulan Desember 2024, 4 Bansos Siap Cair

Simak cara cek NIK KTP penerima bansos bulan Desember 2024. Pengecekan dapat dilakukan di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada bulan Desember 2024.

Masyarakat pun dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Caranya, ketikkan nama dan alamat yang tertera di KTP. Sementara untuk pendaftaran agar mendapatkan bansos bisa dilakukan dengan menggunakan NIK.

Selengkapnya, inilah cara cek NIK KTP penerima bansos bulan Desember 2024.

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP.
  2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KP

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika bansos sudah disalurkan, maka pada kolom "Status" akan bertuliskan "Ya".

Begitu juga dengan kolom "Ket" dan "Periode".

Kolom "Ket" merujuk pada metode penyaluran bansos sembako apalah lewat bank Himbara atau kantor pos

Sementara "Periode" merujuk pada periode pencairan.

Jika nama Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos pun memiliki layanan agar masyarakat dapat mengusulkan diri agar terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses secara luas.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, serta jaringan internet.

Berikut cara daftar untuk mendapatkan bansos secara online via aplikasi Cek Bansos, dikutip dari indonesia.go.id:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
  2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  5. Setelah registrasi berhasil, akses menu 'Daftar Usulan' di aplikasi.
  6. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
  7. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  9. Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

4 Bansos Bulan Desember 2024 Siap Cair

Ada 4 bansos yang siap cair pada bulan Desember 2024. Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran bansos PKH dkk pada bulan ini sekaligus menjadi yang terakhir pada tahun 2024.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi bansos yang pasti cair dan telah memasuki tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2024.

Jadi jika pada Oktober dan November 2024, masyarakat belum menerima bansos PKH, maka batas waktunya adalah Desember 2024.

PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 4 cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bansos yang berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Segini besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH tahap 4 pada Desember 2024 dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, melalui kantor pos.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bansos lain yang siap cair pada bulan Desember 2024 adalah bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang kini bernama Kartu Sembako.

Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat pada Desember 2024 sebesar Rp 200 ribu dan akan disalurkan per dua bulan sekali.

Sehingga penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan senilai Rp 400 ribu dalam sekali pencairan.

Sama seperti PKH, penyaluran bansos Kartu Sembako dilakukan melalui 2 cara. Langsung ke rekening penerima atau kantor pos.

Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

3. Beras 10 Kg

Masyarakat juga akan menerima bantuan 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada Desember 2024.

Namun, penyaluran bansos beras 10 kg dilakukan per dua bulan sekali.

Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.

Yang menjadi penerima bansos beras 10 kg adalah penerima bansos PKH dan/atau BPNT.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa atau BLT DD juga siap cair pada bulan Desember 2024.

BLT DD ditujukan bagi masyarakat yang tidak menjadi penerima bansos dari pemerintah seperti PKH dan Kartu Sembako.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Sesuai dengan namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

Oleh karena itu, waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.

Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #cara #penerima #bansos #bulan #desember #2024 #bansos #siap #cair

KOMENTAR