34
Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com).
14:32
11 Desember 2024
Bos Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikasi Kecantikan, Polda Metro: Tindakan Ria Agustina di Luar Kompetensi
- Pihak pemilik klinik kecantikan Riau Beauty Malang, Ria Agustina mengungkap memiliki 33 sertifikat kompetensi keahlian. Atas dasar itu, dia membantah telah tidak memiliki keahlian melakukan perawatan kecantikan. Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan sertifikasi dari pihak Ria. Saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. "Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasannya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasannya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," kata Batara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/22). Batara menyampaikan, pengajuan bukti ini sudah dikonfirmasikan kepada saksi ahli. Hingga pada akhirnya penyidik menilai tindakan Ria tidak sesuai kompetensinya. "Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya. Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33, dan karyawannya, DN, 58. Mereka diamankan di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12). "Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes PolWira Satya Triputra, Jumat (6/12). Wira mengatakan, Ria diduga menggunakan alat untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai pun tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ria disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #beauty #klaim #punya #sertifikasi #kecantikan #polda #metro #tindakan #agustina #luar #kompetensi