

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas. (Ridwan/JawaPos.com)


Menko Yusril Tekankan KUHP Nasional Bisa Diterapkan pada Kasus Korupsi Mulai 2026
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan, isu pemberantasan korupsi dapat menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2026. Sebab, spirit penegakan hukum pada KUHP Nasional berbeda dengan KUHP yang selama ini bernuansa kolonial "Bukan hanya kita harus percepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan UNCAC, tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026," kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Yusril menjelaskan, semangat penegakan hukum pada KUHP Nasional berbeda dengan KUHP yang lama bernuansa kolonial yang lebih menekankan pada penghukuman badan. Namun, KUHP Nasional lebih menekankan pada restorative justice dan rehabilitatif. "Kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor, yaitu aspek kerugian negaranya dan ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan," ujar Yusril. Lebih lanjut, Yusril memastikan sosialiasi penerapan KUHP Nasional dapat selesai pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, sosialisasi itu telah dimulai sejak pemerintahan periode kedua Presiden ke-7 RI Joko Widodo. "Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," pungkasnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #menko #yusril #tekankan #kuhp #nasional #bisa #diterapkan #pada #kasus #korupsi #mulai #2026