Fireworks Ventures Kuasai Piutang Hotel Kuta Paradiso Setelah Menang di MA
Hotel Kuta Paradiso. (Fireworks Ventures)
19:48
9 Desember 2024

Fireworks Ventures Kuasai Piutang Hotel Kuta Paradiso Setelah Menang di MA

– Kemenangan Fireworks Ventures Limited terkait klaim piutang atas PT Geria Wijaya Prestige (pengelola Hotel Kuta Paradiso) telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Fireworks hanya menunggu pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) terhadap gugatan Fireworks Ventures. Kuasa Hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold, berharap eksekusi dapat berjalan lancar.

“Harapannya, hak hukum klien kami dapat terpenuhi dengan baik, dan semua pihak mematuhi ketentuan hukum yang ada,” ujar Senator dalam keterangan pers, Jumat (6/12).

Pelaksanaan eksekusi adalah tindak lanjut dari putusan MA yang menguatkan kemenangan Fireworks terhadap Bank CCBI dan pengusaha Tomy Winata (TW). Dengan demikian, putusan ini bersifat final (inkracht van gewijsde).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 2018, saat Fireworks menggugat Bank CCBI (tergugat I) dan TW (tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Fireworks menilai Bank CCBI telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai USD 2 juta kepada TW tanpa dasar hukum.

Fireworks berargumen bahwa klaim piutang atas PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah dialihkan kepada mereka sejak tahun 2005. Hal ini bermula dari penanganan aset kredit macet PT GWP oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melelang piutang tersebut pada 2004. Lelang dimenangkan oleh PT Millenium Atlantic Securities (MAS), yang kemudian mengalihkan hak tagih kepada Fireworks melalui Akta Nomor 65, tanggal 17 Januari 2005.

Dalam putusannya pada 15 Oktober 2019, PN Jakarta Utara menyatakan tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti melakukan PMH terhadap Fireworks. Majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh memerintahkan:

• Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205, dan 207 atas nama PT GWP kepada Fireworks.

• Penyerahan Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962.

• Pembayaran kerugian materiil secara tanggung renteng oleh kedua tergugat.

Hak Fireworks diakui Sah

Putusan MA pada Desember 2022 menguatkan keputusan PN Jakarta Utara, menegaskan bahwa Bank CCBI dan TW tidak memiliki hak atas piutang PT GWP. Dengan demikian, Fireworks dinyatakan sebagai pemegang tunggal hak tagih.

Senator Giovani menambahkan bahwa putusan ini merupakan bukti keabsahan hak kliennya atas piutang PT GWP. “Kami berharap proses eksekusi dapat segera dituntaskan agar hak-hak klien kami terpenuhi sepenuhnya,” tegasnya.

Perkara ini menandai langkah maju dalam memastikan kepastian hukum terkait sengketa aset kredit macet di Indonesia.

 

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #fireworks #ventures #kuasai #piutang #hotel #kuta #paradiso #setelah #menang

KOMENTAR