Sambangi PN Jakpus, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Karen Agustiawan
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Karen Agustiwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ka (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
10:24
16 Mei 2024

Sambangi PN Jakpus, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Karen Agustiawan

 

      - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021, Kamis (16/5). JK akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.  

  Pantauan JawaPos.com, JK telah hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.58 WIB. JK terlihat mengenakan batik berwarna putih saat memasuki PN Jakarta Pusat.   JK tak banyak berkomentar saat hendak menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Ia hanya mengamini bahwa dirinya akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. "Iya, iya, iya," singkat JK kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5).   Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Juru bicara KPK, Ali Fikri tak mempersoalkan kehadiran JK sebagai saksi meringankan untuk Karen.    Ia menekankan, hak Karen sebagai terdakwa untuk menghadirkan para pihak yang diyakini dapat meringankannya.  "Dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).   Dalam kasusnya, Karen Agustiawan didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.   Karen didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.   Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.  

  Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #sambangi #jakpus #jusuf #kalla #jadi #saksi #meringankan #untuk #karen #agustiawan

KOMENTAR