MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang meninggalkan ruang persidangan di PN Indramayu, Rabu (20/3). (Fathnur Rohman/Antara)
17:40
12 Mei 2024

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU

  - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi meyakini, Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). MUI menghormati langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Panji Gumilang.   "MUI percaya bahwa Kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut kepada wartawan, Minggu (12/5).   Zainut menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.   "Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," tegas Zainut.   Zainut berharap, proses praperadilan dapat berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   "MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," ucap Zainut.   Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).    Panji Gumilang dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #yakin #polisi #punya #bukti #kuat #tetapkan #panji #gumilang #sebagai #tersangka #tppu

KOMENTAR