Ancam Jemput Paksa, KPK Imbau Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadiri Pemeriksaan Besok
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./ (Jawa Pos/Muhammad Ridwan )
20:16
6 Mei 2024

Ancam Jemput Paksa, KPK Imbau Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadiri Pemeriksaan Besok

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan, yang diagendakan pada Selasa (7/5) besok. KPK meminta Gus Muhdlor untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan besok.   "Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat di gedung merah putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5).   Menurut Ali, Gus Muhdlor mempunyai kesempatan untuk melakukan pembelaan saat proses pemeriksaan besok. Panggilan pemeriksaan besok, merupakan penjadwalan ulang setelah Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik, pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4).   "Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik," ucap Ali.   Ali mengingatkan, meski Gus Muhdlor tengah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Sebab, praperadilan hanya menguji administrasi formil dari proses penyidikan.   Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun mengancam melakukan upaya jemput paksa, apabila Gus Muhdlor tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan penyidik. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP.   "Sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," tegas Ali.   Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan gelar perkara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan rasuah itu.   Jeratan hukum terhadap Gus Muhdlor setelah sebelumnya KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.   KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan, agar Gus Muhdlor dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.  

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #ancam #jemput #paksa #imbau #bupati #sidoarjo #muhdlor #hadiri #pemeriksaan #besok

KOMENTAR