



MK Nyatakan KPK Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Tubuh TNI, Nurul Ghufron Segera Koordinasi dengan Menhan dan Panglima TNI
– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi yang berkaitan dengan militer atau TNI. Namun dengan catatan, penanganan perkara korupsi itu harus dimulai kali pertama oleh KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/11).
Putusan itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.
Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir. Bunyinya, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK".
Merespons putusan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi hadirnya putusan tersebut. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait putusan MK itu.
"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dengan adanya putusan MK, akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih tehnis pengaturan pelaksanaannya," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan, KPK dalam uji materi tersebut hanya bertindak menjadi pihak terkait. Yakni yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI.
Menurut dia, selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK, tetapi dalam pelaksanaannya jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka perkaranya di-split atau dipisah. Yang sipil ditangani oleh KPK, sedangkan yang TNI disidang dalam peradilan militer.
"Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," ujar Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron memastikan hadirnya putusan MK itu memberikan kepastian hukum bahwa KPK bisa menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer.
"Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Tag: #nyatakan #berwenang #tangani #kasus #korupsi #tubuh #nurul #ghufron #segera #koordinasi #dengan #menhan #panglima