Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Staf Hasto dan Satpam DPP PDI-P
Jaksa KPK Takdir Suhan tengah membaca surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masikusetebal 1 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
13:08
3 Juli 2025

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Staf Hasto dan Satpam DPP PDI-P

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan meminta hakim mengesampingkan keterangan dua saksi perkara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi dan Nurhasan.

Kusnadi merupakan staf pribadi Hasto, sedangkan Nurhasan merupakan petugas sekuriti di Rumah Aspirasi atau kantor DPP PDI-P.

"Keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan," ujar jaksa Takdir saat membacakan surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa Takdir beralasan, KPK menilai Kusnadi dan Nurhasan tidak jujur dalam memberikan kesaksian.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP yang menyatakan agar hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan alasan seorang saksi memberikan suatu keterangan dengan alasan tertentu.

Menurut jaksa, Kusnadi dan Nurhasan tidak memiliki kebebasan dalam memberikan keterangan sehingga tidak jujur.

"Karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDI-P atau di Rumah Aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya," ujar jaksa Takdir.

Menurut jaksa KPK, peristiwa yang sebenarnya adalah Hasto memberikan arahan kepada Nurhasan agar meneruskan perintah pada Harun Masiku.

Perintah itu antara lain meminta Harun menenggelamkan handphone miliknya di dalam air.

Perintah yang sama juga disampaikan kepada Kusnadi agar menenggelamkan handphone beberapa hari sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terhalang dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku," tutur jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.

Sementara itu, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Tag:  #jaksa #minta #hakim #kesampingkan #keterangan #staf #hasto #satpam

KOMENTAR