Posisi Adies Kadir di DPR Berpeluang Digantikan Putrinya Sendiri
Kursi anggota DPR RI yang ditinggalkan politikus Partai Golkar Adies Kadir berpeluang diisi oleh putrinya, Adela Kanasya Adies, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan, penentuan pengganti Adies Kadir akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Golkar taat pada aturan dalam Undang-Undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Sarmuji menjelaskan, dalam proses pengajuan PAW, Partai Golkar biasanya tidak secara eksplisit mencantumkan nama calon pengganti.
Baca juga: Demi Kepentingan DPR, Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Batal
"Hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jawa Timur, Adies Kadir maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur, Adies Kadir meraih suara terbanyak dari Partai Golkar di Dapil Jatim I dengan perolehan 147.185 suara.
Baca juga: Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK
Sementara itu, posisi kedua perolehan suara terbanyak Partai Golkar di Dapil yang sama ditempati oleh Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir, dengan raihan 12.792 suara.
Adies dan Adela sama-sama merupakan kader Partai Golkar dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024.
Mekanisme PAW
Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.
Selanjutnya, Pasal 240 ayat (1) menyebutkan bahwa usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Baca juga: Bahlil Sebut Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK
Pimpinan DPR memiliki waktu tujuh hari sejak menerima usulan pemberhentian untuk meneruskannya kepada Presiden.
Presiden kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Adapun mekanisme PAW diatur dalam Pasal 242 UU MD3.
Dalam ketentuan tersebut, pengganti anggota DPR yang diberhentikan adalah calon anggota DPR dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya.
Baca juga: Siapa Sari Yuliati? Wakil Ketua DPR RI Pengganti Adies Kadir, Punya Harta Rp 55,6 M
Penetapan calon pengganti dilakukan oleh KPU, yang wajib menyampaikan nama pengganti kepada DPR paling lama lima hari sejak menerima surat permintaan dari Pimpinan DPR.
Selanjutnya, Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR pengganti antarwaktu melalui keputusan Presiden.
Adies Kadir mundur dari Golkar dan DPR
Adapun DPR RI telah resmi menetapkan politikus Partai Golkar Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (27/1/2026).
Penetapan tersebut dilakukan menyusul mundurnya Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan keanggotaannya di DPR.
Baca juga: Adies Kadir Disetujui Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III: Masalahnya di Mana?
Adies Kadir mengundurkan diri karena dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum., kepada Saudari Insinyur Hajah Sari Yuliati, nomor anggota A-341,” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna, Selasa (27/1/2026).
Tag: #posisi #adies #kadir #berpeluang #digantikan #putrinya #sendiri