KPK Buka Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka
Kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.
"Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut. Namanya ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/11/2024).
"Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet," sambung jenderal polisi bintang satu ini.
Asep memaparkan bahwa Kementan yang melakukan pengadaan dengan membeli produk itu. Kemudian produk itu disalurkan petani.
Akan tetapi, disinyalir terjadi penggelembungan harga atau mark up.
"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter," kata Asep.
Asep mengatakan, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Namun dia belum ingin menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.
"Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat," kata Asep.
"Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan," imbuhnya.
Pada Kamis (28/11/2024), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Mereka yang dipanggil adalah Arsad Nursalim (karyawan swasta), Reny Maharani (Biro Umum & Pengadaan 2019–2024), dan Rosy Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020–Oktober 2024).
Tag: #buka #kasus #korupsi #pengolahan #karet #kementan #sudah #tetapkan #beberapa #tersangka