

KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Shanty Alda Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan, semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba akan ditindaklanjuti. "Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindak lanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (28/11). Menurut Tessa, pimpinan KPK nantinya akan menyampaikan disposisi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindak lanjuti. Namun, tentu jika ada bukti kuat dalam perkara itu. "Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindak lanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja," ucap Tessa. Shanty Alda sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK). Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar. "Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," ujar Shanty usai menjalani pemeriksaan saat itu. KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar. KPK juga kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #dalami #dugaan #keterlibatan #shanty #alda #terkait #kasus #korupsi #gubernur #malut