Hakim Vonis Bebas Supriyani, Perintahkan Pulihkan Hak Guru Honorer Itu
– Pada peringatan Hari Guru kemarin (25/11), kabar menggembirakan dan kurang menggembirakan menerpa para pengajar. Dari Konawe Selatan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, guru honorer yang dilaporkan wali murid.
Di Jakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluruskan isu kenaikan gaji guru dengan menyebut pihaknya tak memiliki kewenangan tersebut.
Setelah berbulan-bulan berjuang membuktikan diri tidak bersalah, Supriyani akhirnya divonis bebas dari tuduhan menganiaya seorang murid yang merupakan anak polisi.
Dilaporkan Kendari Pos, dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Stevie Rosano dengan anggota Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo menyebutkan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut Umum (JPU).
”Maka, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa terdakwa dibebaskan, haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” ucap Vivi saat membacakan amar putusan.
Dalam lanjutan pembacaan amar putusan, Stevie mengatakan bahwa barang bukti berupa sepasang seragam SD, baju batik lengan pendek, celana merah, dan sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi terkait. ”Seluruh biaya persidangan juga dibebankan kepada negara,” tegas Stevie.
Pernyataan itu langsung disambut sorak dan air mata bahagia dari keluarga, rekan kerja, dan pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang PN Andoolo, Konawe Selatan. ”Terima kasih untuk dukungan semua pihak yang sejak awal membantu saya. Ini adalah perjuangan panjang dan saya sangat bersyukur akhirnya mendapatkan keadilan,” ujar Supriyani dengan suara bergetar di sela tangis.
Diketahui, perjuangan Supriyani mencari keadilan tidaklah sederhana. Dia, yang telah mengabdikan diri sebagai guru honorer sekitar 16 tahun dengan gaji hanya Rp 300 ribu per bulan, sempat mendekam seminggu di balik jeruji Lapas Perempuan Kendari pada Oktober 2024. Suaminya, seorang petani di kampung, tak mampu banyak membantu dalam hal finansial. Namun, kegigihan Supriyani akhirnya menuntunnya pada keadilan.
Jalur Sertifikasi
Di Jakarta, Mu’ti menyebut kewenangan menaikkan gaji itu ada di kementerian lain. Upaya menaikkan kesejahteraan guru yang dapat dilakukan pihaknya hanya melalui jalur sertifikasi yang bisa diberikan ketika guru-guru tersebut lulus pendidikan profesi guru.
Artinya, guru akan melalui beberapa tahapan uji kompetensi untuk peningkatan kompetensi sebelum akhirnya mendapatkan kesejahteraan yang dijanjikan melalui tunjangan profesi.
Ditemui terpisah, Sekjen PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qadir meminta agar tambahan tunjangan kesejahteraan ini diberikan merata untuk seluruh guru. Tidak hanya terpaut bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi. Sebab, tunjangan guru-guru yang belum sertifikasi jauh di bawah guru ASN maupun yang sudah memiliki sertifikasi.
”Minimal ada insentif yang diberikan Kemendikdasmen dari penambahan gaji atau tunjangan itu untuk mereka,” tuturnya. (mia/far/wan/ndi/c19/ttg)
Tag: #hakim #vonis #bebas #supriyani #perintahkan #pulihkan #guru #honorer