



Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah Liar di Riau, Akan Proses Hukum Pelanggarnya
Setelah ditutup, Kementerian LH akan memproses hukum dan meminta keterangan dari pengelola TPA liar.
Jika ditemukan terjadi pencemaran lingkungan, tersangkanya akan diseret ke meja hijau.
"Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau," kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Hanif menjelaskan, langkah tegas juga dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dirinya akan keliling Indonesia guna memastikan tugas pemerintah dalam pengelolaan sampah terlaksana secara baik. Mengingat hal ini adalah mandat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H.
"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3) Ade Palguna menegaskan, penutupan TPA liar ini jadi bagian dari langkah tegas penegakan hukum.
"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," kata Ade.
Penutupan TPA liar diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya bisa terwujud.
"Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri," pungkasnya.
Tag: #menteri #lingkungan #hidup #tutup #sampah #liar #riau #akan #proses #hukum #pelanggarnya