Dugaan Pembunuhan oleh Oknum TNI di Sawahlunto Ditelisik, Polisi Gelar Ekshumasi untuk Cari Bukti Tambahan
Ilustrasi: Kegiata ekshumasi (Budi Utomo untuk Jawa Pos)
14:56
17 April 2024

Dugaan Pembunuhan oleh Oknum TNI di Sawahlunto Ditelisik, Polisi Gelar Ekshumasi untuk Cari Bukti Tambahan

- Kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL pada 24 Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali ditelisik. Untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan, penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan ekshumasi atau penggalian makam. Hal ini dilakukan untuk keperluan medis terhadap korban kasus dugaan pembunuhan itu.

"Kita akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono di Padang, dikutip dari Antara, Rabu (17/4).

Irjen Polisi Suharyono mengatakan dalam proses ekshumasi, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) yang bekerja sama dengan Dokkes Polda Sumatera Barat.

Kapolda mengatakan dalam proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka. Sampai saat ini Irjen Polisi Suharyono memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.

"Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda.

Setelah pembongkaran makam yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, polisi memastikan akan ada proses penyidikan tahap selanjutnya.

Lebih jauh Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.



Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan, Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri.

Editor: Kuswandi

Tag:  #dugaan #pembunuhan #oleh #oknum #sawahlunto #ditelisik #polisi #gelar #ekshumasi #untuk #cari #bukti #tambahan

KOMENTAR