PKS Desak Presiden Teken Keppres Perpindahan Ibu Kota Negara: Agar Jakarta Punya Kepastian Hukum
Pernyataan itu ditegaskan oleh anggota fraksi PKS, Anis Byarwati dalam rapat pleno pengesahan tingkat 1 Revisi Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/11/2024).
Desakan itu disampaikan oleh Anis lantaran menurut dia Keppres menjadi beleid paling penting untuk menentukan kepastian hukum terhadap Jakarta.
"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," kata Anis dalam rapat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pasalnya menurut dia, Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara itu akan memberlakukan UU terkait IKN maupun Revisi UU DKJ yang pembahasannya akan disahkan di Paripurna terdekat.
"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," kata dia.
Sementara, pada saat ini, meski UU IKN sudah disahkan dan Revisi UU DKJ sudah disahkan dalam tingkat 1 tidak akan berlaku apabila Keppres belum diteken oleh Presiden RI.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 di RUU DKJ tentang peralihan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara.
"Kepastian hukum tentang kedudukan Daerah Khusus Jakarta sangat diperlukan untuk menjamin hasil pemilihan kepala daerah agar memiliki legitimasi hukum yang jelas," tandas dia.
Tag: #desak #presiden #teken #keppres #perpindahan #kota #negara #agar #jakarta #punya #kepastian #hukum