Wakil Ketua Baleg DPR RI Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Diketahui, RUU Perampasan Aset tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah dan sudah dipastikan bakal masuk prolegnas berdasarkan pernyataan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas usai rapat kerja bareng Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024) siang.
"Nah sebenarnya di dalam undang-undang perampasan aset itu, dalam usulan pemerintah, disampaikan oleh Menteri Hukum itu, masuk (Prolegnas)," kata Doli saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Doli menyampaikan soal alasan kenapa RUU Perampasan Aset ini tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Kata dia, karena DPR RI bersama dengan pemerintah masih mengkaji lebih jauh soal redaksional dari penggunaan nama RUU tersebut.
"Karena kalau menurut saya nih, 'perampasan' itu kan konotasinya tidak baik. Padahal sebetulnya kalau kita mengacu tentang United Nations Anti-Corruption Convention, itu kan disebutkan disitu recovery," kata dia.
"Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," sambung Doli.
Tak hanya itu, Politkus Partai Golkar itu juga menyatakan, perlu ada pembahasan dan pengkajian yang lebih jauh dari berbagai sisi.
Dirinya menyatakan, RUU Perampasan Aset ini harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.
"Karena kalau misalnya tidak cocok, ya nanti akan merubah sistem hukum dan segala macamnya itu. Ini yang menurut saya juga nanti harus dikaji lebih mendalam," kata dia.
Meski begitu, Doli memastikan kalau RUU inisiatif pemerintah itu akan masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia (RUU Perampasan Aset) di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," tandas dia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (18/11/2024).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” ujar Supratman.
Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI.
Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh presiden, saya jamin presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam prioritas, 4 di antaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” katanya.
Tag: #wakil #ketua #baleg #beberkan #alasan #perampasan #aset #tidak #masuk #prolegnas #prioritas