Said Didu Dipolisikan Usai Kritik PIK 2, Pengacara Sebut Pelanggaran HAM
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai Indonesia banyak dirugikan oleh PT Freeport.
14:08
18 November 2024

Said Didu Dipolisikan Usai Kritik PIK 2, Pengacara Sebut Pelanggaran HAM

  - Aktivis Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang usai mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Said Didu dipolisikan oleh seseorang bernama Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.   Tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni menyebut bahwa pelaporan terhadap kliennya merupakan pelanggaran HAM. Sebab, setiap warga negara dijamin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.   "Berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).   Ia menyebut, Said Didu sangat vokal terhadap berbagai persoalan, khususnya mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. "Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain," ucapnya.   Gufroni menekanian, kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal itu lumrah dalam negara demokratis.   "Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," tegasnya.   Ia juga menyesalkan tindakan pelapor terhadap Said Didu. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan Said terkait persoalan PSN PIK 2.   "Tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota," sesal Gufroni.   Lebih lanjut, Gufroni juga menyoroti pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Seban, Said dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.   "Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #said #didu #dipolisikan #usai #kritik #pengacara #sebut #pelanggaran

KOMENTAR