Alasan Hakim MK Arief Hidayat Tak Panggil Jokowi ke Persidangan Sengketa Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)
13:08
5 April 2024

Alasan Hakim MK Arief Hidayat Tak Panggil Jokowi ke Persidangan Sengketa Pilpres 2024

 

 

- Mahkamah Konstitusi (MK) memilih tak memanggil Presiden Jokowi, untuk menjadi saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, meskipun didesak sejumlah tokoh untuk membuat terang perkara.

Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, tidak dihadirkannya Jokowi ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. lantaran Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut Arief, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan. Hal ini karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (5/4).

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.

“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” imbuhnya.

Di samping itu, Arief mengatakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 merupakan yang paling hiruk pikuk dibandingkan Pilpres 2014 dan 2019.

“Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, dilakukan di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” katanya.



Hiruk pikuk tersebut sebagaimana didalilkan juga oleh para pemohon, di antaranya terkait dugaan keberpihakan Presiden, keterlibatan ASN, ketidaknetralan TNI-Polri, dan keterlibatan penjabat kepala daerah.

Oleh sebab itu, kata dia, MK memanggil keempat menteri untuk didalami keterangannya perihal benar tidaknya dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Editor: Kuswandi

Tag:  #alasan #hakim #arief #hidayat #panggil #jokowi #persidangan #sengketa #pilpres #2024

KOMENTAR