



Imbau Aparat Kembali Fokus Buru Koruptor, Mahfud MD Singgung Kasus Harvey Moeis
Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah di sektor sumber daya alam yang saat ini tengah mencuat kembali.
Menurut Mahfud MD jaringan korupsi di sektor tersebut sangatlah banyak.
Untuk itu, ia mengimbau agar aparat penegak hukum juga memburu jaringan-jaringan koruptor di sektor sumber daya alam tersebut.
Mahfud juga menyinggung tersangka kasus dugaan korupsi tambang timah yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ia mengimbau aparat penegak hukum memburu jaringan-jaringan Harvey Moeis
Hal tersebut disampaikannya usai berbuka puasa bersama di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).
"Ini penegak hukum Kejaksaan Agung, KPK yang akhir-akhir ini terasa kurang greget, Polri, masyarakat sipil supaya mulai lagi mau melototi korupsi-korupsi yang sekarang sudah mulai nampak lagi karena politik sudah agak mereda sedikit, lalu korupsinya mulai tampak lagi seperti yang terjadi pada HM, Harvey, dan jaringannya supaya itu diburu," kata Mahfud.
"Karena ini negara, masa depan negara ini sangat tergantung juga pada ketegasan kita dalam menegakkan hukum," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait dugaan korupsi tambang timah oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).
Total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebanyak tiga orang penyelenggara negara telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).
Selain itu, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Selain itu juga pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Nilai kerugian negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun dan diperkirakan akan bertambah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi mengatakan hal tersebut karena nilai itu hanya hasil penghitungan kerugian perekonomian, namun belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Senin (19/2/2024).
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #imbau #aparat #kembali #fokus #buru #koruptor #mahfud #singgung #kasus #harvey #moeis