Polda Jatim Bantah Ada Peran Pengganti saat Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah soal dugaan adanya peran pengganti atau orang lain saat menangkap pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.  
07:31
16 November 2024

Polda Jatim Bantah Ada Peran Pengganti saat Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda

- Polda Jawa Timur (Jatim) membantah soal dugaan adanya peran pengganti atau orang lain saat menangkap pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto

Narasi tersebut beredar viral di media sosial dengan disertai foto Ivan sebelumnya.

Ivan sebelumnya ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya pada Kamis (14/11/2024) sore. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas sikap arogannya yang mengintimidasi  ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. 

"Kemarin itu benar yang bersangkutan (Ivan Sugianto) ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, Ivan Sugianto saat ini sudah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. 

Dirmanto juga memastikan, tersangka yang ditahan di rutan saat ini juga merupakan sosok Ivan yang asli. 

"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," ujarnya.


"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," lanjutnya. 

Dirmanto mengungkapkan tak ada larangan pula kepada awak media yang kala itu mengambil foto dan video.

Awak media, kata Dirmanto, melakukan peliputan mulai Ivan turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," katanya.

Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui 

Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.

Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara. 

Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.

ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. 

Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).

Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.

AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto

Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.

Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.

Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).

Pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang  dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. Pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. (Tribunnews)

Atas kejadian tersebut, ET diketahui mengalami trauma.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, saat ini kepolisian terus melakukan pendampingan dengan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut. 

"Ini saya sampaikan, bahwa salah satu anak ini (korban), trauma terkait hal (intimidasi) ini," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

"Kita berupaya melakukan pendampingan, termasuk kita terus berkomunikasi dengan sekolah, Pak Kasat Reskrim, supaya anak ini kejiwaannya mulai baik," lanjutnya. 

Dirmanto menekankan, penyidik akan melanjutkan proses hukum, namun tetap memperhatikan juga kondisi mental korban. 

"Sekarang ini kita juga terus melakukan pendalaman. Yang terpenting ini kan menyangkut dengan anak, kita harus berpikir masa depan anak, jangan sampai peristiwa ini masa depan anak terganggu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam) 

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #polda #jatim #bantah #peran #pengganti #saat #ivan #sugianto #ditangkap #bandara #juanda

KOMENTAR