Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?
Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke majelis hakim MK pada persidangan mendatang.
"Kami sudah layangkan surat ke MK, ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Todung menyebut pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.
"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.
Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.
"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.
Adapun berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya akan lebih banyak dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," katanya.
Menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu, kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya terbuka jika tim Ganjar Pranowo-Mahfud ingin menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pihaknya mengaku tidak punya kepentingan untuk memanggil Kapolri.
"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan menghadirkan Kapolri. Tapi karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon," ujar Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Yusril juga mengatakan bahwa hadirnya Kapolri atau menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bukanlah sebagai saksi.
Sehingga mereka tidak perlu disumpah dan berstatus sebagai pemberi keterangan saja.
"Beda kedudukannya, kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti, tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum," ujar Yusril.
"Dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli," sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
MK sebelumnya memutuskan memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju agar hadir dalam sidang gugatan Pilpres 2024.
Mereka adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
"Jumat 5 (April), kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos," tambah dia.
Selain itu, seluruh anggota DKPP juga dipanggil untuk didengar keterangannya pada Jumat 5 Mei bersama 4 menteri.
"Kelima DKPP," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan dengan dipanggilnya empat menteri ini bukan berarti MK mengakomodir keinginan dari pemohon 01 dan 02 yang ingin sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres.
Ia menegaskan menteri itu dipanggil karena keterangannya memang dibutuhkan hakim MK.
"Itu (pemanggilan) kepentingan para hakim, ini penting untuk didengar di persidangan, Jumat tanggal 5," kata Suhartoyo.
Terkait rencana pemanggilan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengaku hingga kemarin belum mendapatkan panggilan resmi dari MK.
"Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Muhadjir mengatakan keputusan untuk hadir akan ditentukannya setelah mendapatkan surat panggilan resmi dari MK.
"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ucap Muhadjir.
Hal senada dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia juga mengaku hingga kemarin belum mendapatkan panggilan resmi dari MK.
Risma memastikan akan hadir jika dirinya menerima undangan panggilan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, ya saya datang lah," kata Risma saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengunjungi peserta pelatihan disabilitas di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4/2024).
Di sisi lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan keempat menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangannya itu tidak memerlukan izin dari Presiden Jokowi untuk hadir dalam sidang di MK.
"Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dini mengatakan pemerintah juga tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.
Istana, kata Dini, tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.
Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.
"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.
Ia menegaskan, Istana menghormati MK yang memanggil keempat menteri untuk didengar keterangannya.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," pungkasnya. (tribun network/riz/mar/fah/fik/dod)
Tag: #mengapa #kubu #ganjar #mahfud #minta #panggil #kapolri #sidang #cukupkah #menteri #jokowi