Ivan Sugianto, Pria yang Minta Siswa SMA 2 Gloria Surabaya Terancam Hukuman Tiga Tahun Penjara
- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membeber pasal yang menjerat Ivan Sugianto. Oleh penyidik, Ivan disangkakan melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dengan pasal tersebut, pria yang meminta siswa SMA 2 Gloria Surabaya bersujud dan menggonggong itu terancam hukuman tiga tahun penjara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dirmanto kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis malam (14/11). ”Pasal yang disangkakan di sini pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat (1). Ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” terang Dirmanto. Dia memastikan bahwa sejauh ini hanya Ivan yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Ivan yang sempat viral di jagat maya karena memarahi seorang siswa SMA 2 Gloria Surabaya berinisial E kini sudah menjadi tahanan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, dia ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis sore. Penangkapan dilakukan sepulang Ivan dari Jakarta.
Diakui oleh Dirmanto, motif Ivan memarahi E sampai memintanya bersujud dan menggonggong karena tidak terima anaknya dirundung. ”Saya yakin sudah pada tahu, bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully,” ungkap Dirmanto. Video kemarahan Ivan kepada E sempat viral di media sosial. Warganet ikut tersulit karena menilai tindakan Ivan tidak manusiawi. (*)
Tag: #ivan #sugianto #pria #yang #minta #siswa #gloria #surabaya #terancam #hukuman #tiga #tahun #penjara