Mobil Patroli Dicuri Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Disebut Layak Dapat Sanksi karena Lalai
Ilustrasi mobil polisi. (Rafael Atantya/Unsplash)
23:08
1 April 2024

Mobil Patroli Dicuri Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Disebut Layak Dapat Sanksi karena Lalai

Pengamat kepolisian dari Intitute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai 5 anggota Polsek Setiabudi harus mendapat sanksi etik buntut pelarian mobil patroli yang dilakukan oleh seorang jambret pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Bambang menyebut sanksi terhadap kelima personel tersebut perlu diberikan, namun bukan berupa sanksi tegas seperti pemecatan.

“Iya tidak sampai lah (pemecatan), karena kelalaian itu tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, kemudian tidak ada kerugian yang besar gitu. Toh juga mobilnya juga ditemukan,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Sanksi perlu diberikan lantaran kecerobohan atau kelalaian para anggota dalam menjalankan tugasnya.

Seharusnya, para anggota kepolisian dalam mengamankan pelaku kejahatan perlu juga melindungi keselamatan personel.

“Dalam konteks kemarin itu artinya personel kepolisian tidak melakukan tindak pencegahan untuk amankan properti yang harusnya dilindungi anggota,” tandasnya.

Diperiksa Propam

Lima personel Polsek Setiabudi diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Selatan buntut seorang jambret yang baru saja mereka tangkap malah membawa kabur mobil patroli.

“Iya (diperiksa Propam), ada 5 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Namun, Ade tidak merinci apakah saat ini kelima personel tersebut masih mendapatkan tugas atau dibebas tugaskan sementara atau tidak.

“Kalu teknis silahkan ke Kapolsek Setiabudi,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang terduga jambret nekat membawa kabur mobil patroli milik polisi di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024) dini hari kemarin.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, awalnya pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli menemukan keramaian di Jalan HR Rasuna Said.

Petugas kemudian memdatangi lokasi untuk mengecek situasi. Ternyata, ada seorang terduga jambret yang diamankan ke dalam pos security.

Namun saat itu terduga jambret masih ngotot jika dirinya tidak terlibat dalam aksi penjambretan.

Guna mencegah perkelahian, terduga pelaku kemudian dimasukan petugas ke dalam mobil dinas polisi yang kondisi mesinnya masih menyala.

“Nah pas dimasukan ke mobil, emang menyala. Jadi sopir turun yang di belakang juga turun, maksudnya untuk mencari saksi-saksi terkait dengan dugaan penjambretan. Saat itulah, terduga ini kabur,” kata Firman, saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Melihat aksi terduga pelaku, petugas yang dibantu pengemudi ojek online kemudian melakukan pengejaran terhadap teeduga pelaku.

Namun mereka kehilangan arah. Terduga pelaku keburu lebih cepat dalam pelariannya.

Setelahnya, petugas kepolisian baru mendapat laporan mobil patroli yang sempat dibawa kabur ditemukan di wilayah Kemayoran.

“Setelah kita identifikasi kita cek, ketemu lah di Kemayoran. Sudah ketemu untuk kendaraannya,” katanya.

“Iya ditinggal sama terduga ini di pinggir jalan. Kendaraan sudah kita amankan kembali tapi tersangka sedang kita lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Meski berhasil meloloskan diri, namun motor yang digunakan terduga pelaku ditinggal di lokasi kejadian.

“Iya mereka kan mengidentifikasi dari motor tersebut karena di tempat kami juga ada LP-LP, yang terkait dengan identifikasi kendaraan. Ciri-ciri motor nya itu,” pungkasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #mobil #patroli #dicuri #jambret #anggota #polsek #setiabudi #disebut #layak #dapat #sanksi #karena #lalai

KOMENTAR