Buntut Korupsi Timah Rp271 Triliun, Rumah Harvey Moeis Digeledah, Rekening Diblokir
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) - Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun, kini rumahnya digeledah Kejagung dan rekeningnya diblokir. 
17:08
1 April 2024

Buntut Korupsi Timah Rp271 Triliun, Rumah Harvey Moeis Digeledah, Rekening Diblokir

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya.

Akibat kasus tersebut, hari ini, Senin (1/4/2024), rumah Harvey Moeis digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari barang bukti.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi.

"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin.

Mengenai barang bukti yang dicari di rumah Harvey Moeis itu, Kuntadi enggan merinci hal tersebut.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa RBS, sosok bos besar yang diduga menyuruh Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim, dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.

Rekening Harvey Moeis Diblokir

Selain menggeledah rumah Harvey Moeis, Kuntadi mengatakan, pihaknya juga melakukan pemblokiran aset suami Sandra Dewi tersebut.

"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin.

"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.

Begitupun rekening pribadi Harvey Moeis, sudah dilakukan pemblokiran sejak awal penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ungkap Kuntadi

Harvey Moeis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Peran Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fauzi Nur/Ashri Fadilla)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #buntut #korupsi #timah #rp271 #triliun #rumah #harvey #moeis #digeledah #rekening #diblokir

KOMENTAR