



Pakar Hukum UI: Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pendeta Gideon Harus Ditangkap dan Diproses Hukum
- Pendeta Gideon Simanjuntak disarankan harus segera ditangkap karena melakukan diduga melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada jamaatnya.
Hal itu disampaikan oleh Heru Susetyo selaku Pakar Viktimologi dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Heru mengatakan bahwa jika pendeta Gideon terbukti melakukan tindakan tersebut, maka ia sudah masuk dalam tindakan kejahatan.
"Dia bisa dikenakan berbagai dugaan tindak pidana, bisa tindak kasus perkosaan, pelecahan, hingga pencabukan anak. Bahkah bisa kena KUHP dan UU TPKS (Tindak Pidana Pelecehan Kekerasan Seksual) yang baru disahkan pada 2022," ujar Heru.
Lebih lanjut Heru mengingatkan, jika memang terbukti benar melakukan tindakan pelecehan seksual, pendeta Gideon harus segera ditangkap dan diproses hukum.
Meski berstatus sebagai pendeta yang notabene pemuka agama, Gideon harus segera ditangkap dan kasusnya jangan dibiarkan karena seorang pemuka agama.
"Ini masalah hukum, tidak dibenarkan pemuka agma melakukan kejahatan yang memalukan. Ini bentuk pelanggaran moral yang luar biasa. Jangan sampai dia berlindung di balik pemuka agama karena ini akan merugikan agamanya dan juga profesinya sebagai pendeta, karena banyak pemuka agama yang baik, jujurm dan bersih. Pendeta Gideon bisa mencemarkan profesinya," jelas Heru.
Gideon juga tidak hanya dikenakan satu pasal saja. Jika melihat rangkaian kasus yang korbannya sebanyak lima orang, maka sang pendeta dikenakan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
Heru menjelaskan pula, Gideon bisa terkena UU Tindah Kekerasan Seksual atau TPKS no 12 Tahun 2022. Kemudian melanggar UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2022 Junto UU Perubahan no 35 Tahun 2014 dan juga melanggar UU KUHP minimal pasa perkosaan, yakni pasak 285 tentang pelanggaran pencabulan dan pekecehan seksual.
"Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pendeta Gideon dan ini harus segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum," tukasnya.
Diketahui, setelah kasus Gideon Simanjutak yang terjerat kasus pelecehan seksual menyeruak, suami Amanda Zevanya itu mengundurkan diri sebagai pendeta.
Pengumuman pengunduran dirinya dari Gereja Tiberias, bersama sang istri pada Sabtu, 24 Maret lalu sempat membuat publik terkejut dengan pernyataan yang diungkapkan di Media Sosialnya.
Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya resmi menikah pada 7 April 2018 lalu, hanya berselang 3 bulan setelah keduanya resmi berpacaran.
Profil Gideon Simanjuntak yang Tidak Banyak Diketahui Orang
Nama Gideon Simanjuntak rupanya bukanlah nama asli dari pendeta satu anak ini. Di channel YouTube Daniel Mananta, Gideon mengungkap bahwa nama dari orang tuanya adalah Bontot Tanaka. Bahkan karena menyandang nama tersebut, Gideon Simanjuntak mengaku pernah dibully.
"Nama asli gue itu Bontot Tanaka. Gideon itu nama baptis. Jadi gue di bully juga, SD SMP. Bahkan guru saat mengabsen meminta untuk tidak menggunakan nama samaran," ujar Gideon.
Puncaknya saat Gideon Simanjuntak dulu pernah meminta salam ke perempuan yang ditaksir, namun gagal karena nama Bontot yang dimilikinya.
Kala itu, perempuan yang ditaksir Gideon Simanjuntak beranggapan bahwa Bontot pastilah memiliki paras yang kurang menarik.
"Jadinya gue sering pakai nama samaran, Dion. Hingga akhirnya di baptis dengan nama Gideon dan gue berpikir Tuhan enggak mau gue bohong lagi soal nama," terangnya.
Tag: #pakar #hukum #jika #terbukti #lakukan #pelecehan #seksual #pendeta #gideon #harus #ditangkap #diproses #hukum