KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos di Kalimantan Tengah
Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut akan masuk ke tingkat penyelidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan semua laporan yang masuk ke KPK akan diterima dan masuk ke Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
‘’Di unit PLPM itu akan ditelaah dan ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak. Penelahan itu bukan penyelidikan. Dilihat dulu validitasnya. Kalau oke kemudian diekspos ke pimpinan untuk ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak,’’ kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Senada, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan KPK akan melakukan verifikasi dokumen dan data pada setiap laporan yang masuk.
Terkait tindak lanjutnya, Tessa menyebut akan melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pelapor.
Menurut dia, dalam tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan dan pengumpulan informasi.
‘’Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.
Gubernur dan 10 Pejabat dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, pada Kamis (7/11/2024) Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp 547,89 miliar.
Pelapornya adalah Sukarlan F. Doemas, M. Roshid Ridho, dan Rahmadi G. Lentam.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos dari Bulan Maret hingga Oktober 2024.
Laporan tersebut menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos.
Yang pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp 187,31 miliar, di antaranya termasuk Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah Tahun 2024.
Di mana program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa kepada 13.113 penerima pada jenjang D3, D4, dan S1. Total anggarannya mencapai Rp 98,34 miliar.
Program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Adapun skema yang kedua meliputi bansos berbentuk barang dengan nilai Rp 317,35 miliar.
Sementara itu, skema yang ketiga merupakan bantuan pangan melalui sembako yang nilainya sekitar Rp 43,22 miliar dan didistribusikan kepada 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng.
Adapun, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, mengaku sudah mendengar laporan tersebut.
Hanya saja, pihaknya belum banyak mendapatkan informasi mengenai laporan dugaan penyimpangan dana bansos itu.
‘’Kami belum lengkap mendapatkan info tentang materi laporan, kecuali sedikit. Tentu langkah awal, kami pelajari dulu subtansi materi yang dilaporkan,’’ kata Katma F. Dirun.
Ditanya bagaimana tanggapan Gubernur Kalteng, ujar Katma, orang nomor satu di Kalimantan Tengah tersebut belum menanggapi apa-apa dikareanakan materi laporan belum jelas.
Sementara itu, Pemprov Kalteng sudah ancang-ancang mengambil langkah hukum soal Sugianto Sabran dan sejumlah pejabat yang dilaporkan ke KPK tempo hari.
Pelaporan tersebut berisi tudingan bahwa Gubernur Kalteng dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov setempat memanfaatkan bansos untuk kepentingan pribadi.
Plt. Sekda Kalteng, Katma F. Dirun dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo sudah menjawab tudingan tersebut.
Terbaru, Pemprov Kalteng tengah bersiap mengambil langkah hukum atas pelaporan tersebut. Namun, pihaknya masih mempelajari substansi materi laporan.
“Masih kami pelajari substansi materi laporan,” beber Katma kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan pada Selasa (13/11/2024) malam.
Saat ditanya lebih lanjut perihal kepastian untuk mengambil langkah hukum dan apakah mengerahkan tim dari Biro Hukum Setda Kalteng untuk menangani pelaporan tersebut, Katma tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Katma sudah menjelaskan bahwa terkait program-program yang dituding pelapor bermasalah, program itu bukanlah bansos. Melainkan bantuan-bantuan yang ada pada kegiatan pasar penyeimbang dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
“Bukan bansos itu, hanya orang-orang saja yang bilang itu bansos,” ujar Katma saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Kalteng, Senin (11/11/2024).
Menjawab adanya peningkatan alokasi anggaran dana bansos di tahun 2024, Katma menyebut tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Alokasi itu, lanjut Katma, murni merupakan keinginan Pemprov Kalteng untuk mengatasi inflasi. Katma pun merinci runtutan berjalannya kebijakan untuk mengatasi inflasi.
“Pada tahun 2022 inflasi kita tertinggi ketiga se-Indonesia, untuk mengatasi itu perlu menekan lonjakan harga dengan operasi pasar berupa pasar penyeimbang,” ujarnya.
Kebijakan menekan tingginya harga saat inflasi juga diambil lantaran masih banyak warga miskin yang memiliki daya beli rendah. Atas persoalan itu, di tahun 2023-2023, seiring dengan meningkatnya APBD, pihaknya meningkatkan anggaran untuk belanja pasar penyeimbang.
“Coba lihat sampai sekarang, dari kebijakan itu, harga bisa lebih stabil, karena pasar penyeimbang ini dapat mengimbangi harga yang beredar di pasar umum,” imbuh dia.
Respons Pemprov Kalteng
terkait tudingan adanya korupsi dalam penyaluran beasiswa Tabungan Beasiswa Berkah (Tabe) oleh Pemprov Kalteng, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo pun angkat bicara.
“Tabe ini kan program baik yang harus sama-sama kita mengawalnya, kami pastikan ini bukan komoditas politik atau menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujar dia saat diwawancarai Kompas.com, Senin (11/11/2024).
Tag: #verifikasi #laporan #dugaan #penyalahgunaan #dana #bansos #kalimantan #tengah