Disebut Curang oleh Kubu Prabowo, Cak Imin: Mengada-ada, Itu Gaya Kampanye Mereka
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat memberikan keterangan di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024).(Kompas.com/ Dian Erika)
16:56
14 Januari 2024

Disebut Curang oleh Kubu Prabowo, Cak Imin: Mengada-ada, Itu Gaya Kampanye Mereka

- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar membantah dirinya melakukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan pendamping desa.

Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya diungkapkan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Menurut Cak Imin, dugaan tersebut mengada-ada.

"Itu mengada-ada. Seolah-olah ada (pelanggaran), padahal itu gaya kampanye tim itu (TKN)," ujar Cak Imin di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/11/2024).

"Padahal setelah saya baca enggak ada kaitan sama sekali. Santai kita nanggepinnya, itu gaya kampanye mereka saja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan cawapres Muhaimin Iskandar.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan, Cak Imin melibatkan para tenaga pendamping desa untuk masuk dalam barisan Satu Juta Jubir Desa Anies-Muhaimin (Amin).

"Adanya dugaan Pak Muhaimin Iskandar melibatkan tenaga pendamping desa untuk terlibat dalam launching Satu Juta Desa yang tergabung dalam barisan relawan desa Anies-Muhaimin," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Adapun tenaga pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Bahkan ada seorang sekretaris desa yang merangkap sebagai tenaga profesional pendamping desa memposting kegiatan Satu Jubir Desa di akun Facebook-nya," ujarnya.

Fritz menyatakan bahwa pelibatan tenaga pendamping desa dalam barisan relawan tersebut menabrak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Dalam aturannya, Fritz bilang, kehadiran pendamping desa ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat desa, bukan justru untuk membantu pemenangan pasangan calon tertentu.

"Tugas pendamping desa adalah memperdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, bukan menjadi jubir desa atau pun membantu pemenangan paslon tertentu," imbuh dia.

Selain mengungkapkan soal dugaan kecurangan oleh Cak Imin, TKN juga mengungkapkan dugaan pelanggaran yang menyangkut pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #disebut #curang #oleh #kubu #prabowo #imin #mengada #gaya #kampanye #mereka

KOMENTAR