Badan Legislasi Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 
23:37
11 November 2024

Badan Legislasi Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR

- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terhadap revisi UU DKJ.

"Kita semua bapak ibu, kita hari ini untuk menyepakati bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR. Setuju, pak?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Bob mengatakan, usulan revisi UU DKJ menjadi inisiatif DPR akan diputuskan dalam rapat paripurna pada Rabu (12/11/2024).

Revisi UU DKJ ini hanya mengubah nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

Dalam revisi ini, terdapat penambahan empat pasal di antaranya Pasal 70A, 70B 70C, dan 70D.


Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #badan #legislasi #setujui #revisi #daerah #khusus #jakarta #jadi #usul #inisiatif

KOMENTAR