Penampakan Sahbirin Noor Perdana Tampil Usai 'Menghilang': Lebih Kurus dari Sebelum Jadi Tersangka
Sahbirin Noor muncul perdana pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebulan lalu.
Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor tiba-tiba memimpin apel pagi ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi.
Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun semangatnya dalam berorasi terlihat masih tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya.
Sahbirin Noor menyampaikan sejumlah hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya "ada".
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ucap Sahbirin.
Sahbirin berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Saat memimpin apel, Sahbirin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.
"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga ini, saya ada," kata Sahbirin.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar semuanya selalu diberikan keselamatan.
"Sekali lagi, kita berdoa semoga semua rakyat di Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ujar Sahbirin.
Selama 'menghilang' lebih dari sebulan ini, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijalankan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.
KPK Yakin Menang karena Paman Birin Hilang
Sebelumnya, KPK yakin akan menang dalam sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul setelah lebih dari satu bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Paman Birin, sapaan akrabnya, memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi. (Istimewa)Alasan yakin menang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, karena tim kuasa hukum Paman Birin bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan klien mereka.
Hal ini menurutnya akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim tunggal PN Jaksel dalam melihat legal standing pemohon.
"Pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Tessa mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus memburu Paman Birin yang telah dinyatakan melarikan diri.
Karena status kabur itu, Tim Biro Hukum KPK dalam eksepsinya menilai Paman Birin tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini sebagaimana diatur Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihaknya yakin materi yang dibawa Tim Biro Hukum dalam menanggapi gugatan Paman Birin itu akan diakomodir hakim.
"Kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Tessa.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Status Tersangka
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel.
Sumber: (Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Saya Ada"! Fakta Munculnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat KPK Mencari, Tampak Kurus Jelang HUT,
Tag: #penampakan #sahbirin #noor #perdana #tampil #usai #menghilang #lebih #kurus #dari #sebelum #jadi #tersangka