Kurir Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 
17:31
25 Maret 2024

Kurir Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang

- Kurir saweran uang korupsi proyek tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain 3 tahun penjara, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin, (25/3/2024).

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut Hakim, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, Hakim menilai bahwa hasil Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta.

"Memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta," ujar Hakim.

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki pertimbangan bahwa Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Kemudian pengembalian uang dari Windi juga dijadikan pertimbangan meringankan oleh Hakim.

"Meringankan, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan."

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.

Selain 4 tahun penjara, juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

Adapun dalam dakwaan jaksa, Windi disebut-sebut berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Untuk informasi, ketiganya merupakan kawan sealmamater Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1990.

Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Selain menjadi kurir, Windi juga disebut jaksa menerima uang untuk dinikmati sendiri.

Rinciannya, Rp 200 juta dan USD 3.000 dari Irwan Hermawan langsung serta Rp 500 juta dari Irwan melalui Steven Setiawan.

Uang tersebut kemudian digunakan Windi untuk membayar cicilan rumah di BSD Tangerang Selatan dan kebutuhan harian selama dia di Filipina.

"Untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan. Untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa Windi Purnama tinggal di Manila Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," kata jaksa.

Uang yang diterima Windi itu diyakini jaksa berasal dari korupsi yang dilakukan terdakwa lainnya secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 8,03 triliun.

"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kurir #saweran #uang #korupsi #kominfo #divonis #tahun #penjara #terbukti #lakukan #pencucian #uang

KOMENTAR