Kejagung Gandeng PPATK Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap Zarof Ricar (ZR). (Nadia Putri Rahmani/Antara)
07:32
5 November 2024

Kejagung Gandeng PPATK Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar

–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menggandeng PPATK mendalami transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

”Kami sudah minta ke PPATK terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan, tapi kan tidak bisa langsung diberi. Kita harus tunggu dulu. Kami sudah minta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Selain menggandeng PPATK, lanjut dia, Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank. Itu agar bisa mengetahui simpanan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

”Kami yang ada di bawah Kasubdit Penelusuran Aset yang ada di Jampidsus, sudah melakukan penelusuran aset-aset mereka. Semua kami lakukan secara maksimal,” ucap Abdul Qohar.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai jenis mata uang senilai Rp 920 miliar. Terkait progres pendalaman asal uang miliaran tersebut, Qohar menyatakan, saat ini penyidik masih menanyakan hal tersebut kepada Zarof Ricar.

”Uang Rp 920 miliar ini penyidik tanyakan dan (masih berjalan) sampai saat ini karena duitnya banyak sekali. Masih belum selesai. Sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali,” ujar Abdul Qohar.

Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10). Yakni atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur. ”LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi,” ujar Qohar.

LR menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

”ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami,” tandas Abdul Qohar.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp 920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram. Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Saat ini, Zarof ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #kejagung #gandeng #ppatk #dalami #transaksi #aset #zarof #ricar

KOMENTAR