Catat, Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Alurnya
BPJS Kesehatan. 
04:01
15 Maret 2024

Catat, Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Alurnya

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menjamin semua layanan terkait penyakit gagal ginjal.

Seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani.

"Sepenuhnya dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan skrining ginjal, hemodialisa, kemudian CAPD hingga transplantasi ginjal, dijamin BPJS kesehatan," ungkapnya pada konferensi pers Hari Ginjal Sedunia 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Bahkan, skrining pada orang yang masih sehat, turut dijamin BPJS kesehatan ketika hasil menunjukkan faktor risiko saat pasien datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Jika pasien membutuhkan rujukan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit dan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Begitu juga kalau pasien membutuhkan cuci darah atau hemodialisis.

Penanganan ini juga ditanggung BPJS kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.

"Transplantasi ginjal itu sangat membantu. Kita sudah punya sumber daya manusia baik di Indonesia. Biaya Rp 300-400 juta, kita menanggung biaya skrining bagi calonnya," lanjut Dwi.

Alur Bagi Pasien yang Ingin Melakukan Transplantasi Ginjal

Pada acara yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) dan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi, dr. Pringgodigdo Nugroho, Sp.PD-KGH menjelaskan bagaimana alurnya.

Pertama, pasien gagal ginjal harus punya donor.

Apakah dari keluarga atau memiliki hubungan yang erat.

"Karena kalau tidak dikenal kita harus cek dulu motifnya apakah ada paksaan atau jual beli. Itu tidak boleh. Itu ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.

Pendonor ginjal dan pasien yang menerima donor akan diperiksa oleh ahli ginjal.

Dalam pemeriksaan ini, akan ditentukan apakah pasien bisa menjalani operasi transplantasi ginjal atau tidak.

"Terus pendonornya (diperiksakan) sehat atau tidak ginjalnya. Sehat tidak tubuhnya, keseluruhannya juga sehat atau tidak. Dan (diperiksa) juga, apakah cukup layak menjalani operasi pengangkatan ginjal," jelas dr Pringgodigdo.

Saat pemeriksaan ini, pasien dan pendonor harus ada.

"Jadi tidak ada rumah sakit menyediakan donor. Bisa bayar berapa, tidak boleh. Malah jual beli organ, tidak boleh," tegasnya.

Kedua, kalau pemeriksaan ginjal donor sudah dilaksanakan dan dinyatakan sehat, maka akan pada tahap lanjut yaitu tim advokasi.

Tim advokasi ini bertugas untuk melihat apakah ada motif lain dari pendonor.

"Motif jual beli, ada yang paksaan, terpaksa.

Karena dia anak buahnya, atau pekerjannya. Itu dinilai di situ. Kalau ujug-ujug tidak kenal, dia mau donor juga tanda tanya," paparnya.

Pada prosedur ini, akan ada dokter psikiatri untuk melihat kesiapan pasien secara psikologis.

Terakhir, baru dimulai persiapan operasi. Di sini dilihat, apakah golongan darah pendonor dan penerima cocok atau tidak.

"Cocok imun tidak, nanti ditolak, kan dianggap benda asing. Ginjal orang lain ke tubuh dianggap benda asing diserang oleh imun tubuh," tambahnya.

Karena semua proses ini akan ditanggung oleh BPJS, maka harus melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Kalau berdasarkan BPJS Kesehatan, harus lewat FKTP, rujukan berjenjang," tutupnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #catat #transplantasi #ginjal #ditanggung #bpjs #kesehatan #begini #alurnya

KOMENTAR