Potensi Dana Zakat Indonesia Tembus Rp 327 Triliun, Menag Nasaruddin Ingatkan Skema Penyaluran Harus Tepat
– Potensi dana zakat di Indonesia sangat besar. Bila ditotal, potensinya bisa menembus Rp 327 triliun tiap tahunnya.
Terkait potensi tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berpesan agar skema penyaluran dana zakat benar-benar tepat. Disesuaikan dengan kondisi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
Nasaruddin menegaskan, pengelolaan zakat harus profesional. Baik pada proses penghimpunan maupun penyalurannya.
Menurut dia, penyaluran dana zakat harus didasari semangat pemberdayaan umat. Maka bentuk penyaluran dana zakat bisa berbeda-beda sesuai dengan profil sasaran.
"Mana yang pantas dapat ikan. Mana yang dapat pancing. Dan mana yang dapat perahu," katanya di ajang World Zakat and Waqf Forum Annual Meeting and Conference 2024 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (2/11).
Nasaruddin mengatakan, kemiskinan seseorang kategorinya berbeda-beda. Sehingga bentuk atau wujud pendistribusian zakat untuk orang miskin juga beda-beda.
Dia mengatakan, ada orang miskin natural, miskin struktural, dan miskin kultural. "Yang miskin natural itu memang tidak ada hartanya," katanya. Orang seperti ini cocok mendapatkan dana zakat secara langsung.
Kemudian miskin kultural adalah badannya sehat tetapi malas bekerja. Orang miskin seperti ini perlu mendapatkan pendampingan. Supaya tidak malas dan menjadi rajin bekerja.
Lalu ada miskin struktural yang lebih cocok diberikan skema pemberdayaan ekonomi supaya bisa jadi mandiri. Ada juga miskin sementara. Misalnya akibat bencana alam, kebakaran, atau musibah lainnya.
"Jadi semua perlu dianalisis. Fiqih zakat harus terus berkembang," jelasnya. Selain zakat, Nasaruddin juga mengatakan banyak sumber keuangan Islam yang bisa digunakan untuk mencegah kemiskinan. Seperti wakaf, sedekah, dan bentuk lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Baznas bersama lembaga terkait bekerja sama meluncurkan Green Zakat Framework. Tujuannya adalah program pendistribusian manfaat zakar, mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Pada prinsipnya, dana hasil pendistribusian zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merusak lingkungan.
Deputi 1 Baznas Arifin Purwakarta mengatakan, masyarakat sudah mengenal istilah green economic. Sehingga zakat sebagai bagian dari ekonomi, harus mendukung green economic juga.
"Bagaimana zakat dalam pemberdayaan mustahik sampai kampanye program, sesuai dengan gagasan peduli lingkungan," ujarnya.
Arifin mengatakan, ada sejumlah program mereka yang peduli lingkungan, meskipun secara khusus tidak bernama green zakat.
Dia mencontohkan, pada 2018 lalu, Baznas menyalurkan dana zakat untuk program micro hydro. Yaitu pembangkit listrik skala kecil di desa-desa, dengan memanfaatkan energi terbarukan.
"Kemudian di Bandung, kita inisiasi memanfaatkan jelantah menjadi biofuel," katanya. Selain itu juga ada program sejenis di daerah lainnya. Arifin menegaskan menjaga lingkungan adalah bagian dari nilai-nilai agama Islam. Manusia sebagai khalifah di muka bumi, wajib menjaga kelestarian bumi.
Tag: #potensi #dana #zakat #indonesia #tembus #triliun #menag #nasaruddin #ingatkan #skema #penyaluran #harus #tepat