Masuk Tahap Duplik, Ketua MK Bakal Jawab Gugatan Anwar Usman di PTUN Besok
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang duplik tergugat atau jawaban dari Suhartoyo, pada Rabu (13/3/2024) besok.
Sidang tersebut rencananya akan dilangsungkan, mulai pukul 10.00 WIB, secara virtual.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan soal adanya persidangan tersebut, yang hendak digelar melalui electronic court (e-court).
"(Sidang duplik di PTUN) e-court," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah menyampaikan, tahapan terdekat mengenai perkaranya di PTUN Jakarta ialah duplik.
"Besok ini (terdekat) acaranya duplik. Duplik itu tanggapan tergugat atas replik. Replik yang diajukan penggugat," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Pusdik MK Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan disampaikannya dalam duplik tersebut.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan karena keberatan Hakim Konstitusi Anwar Usman menerima pencopotan dirinya dari kursi jabatan pimpinan MK.
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK terjadi imbas dia dinyatakan melanggar kode etik berat karena memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai memiliki konflik kepentingan terkait pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.
Tag: #masuk #tahap #duplik #ketua #bakal #jawab #gugatan #anwar #usman #ptun #besok